Mitragalaksi.com, Ketapang, Kalbar. PT. Borneo Bersinar Mining Site Limus yang Beralokasi di Dusun Tapan Jaya, Desa Deranuk, Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang menyalahi aturan.
Kejadian pembukaan tanggul penampungan Limbah Bauksit pada malam hari saat warga sedang mengadakan acara di kampung.
Hal ini berhasil di himpun oleh rekan media mitragalaksi saat mendapatkan sumber dari masyarakat setempat mengatakan, pembukaan tanggul ini malam hari bang, saat warga mengadakan acara di kampung, dikira pihak perusahaan kami tidak tau.ungkapnya dengan kesal.
Tambahnya jika melihat lokasi tanggul jika tidak di bongkar oleh exavator kemungkinan tidak akan mampu membuka tanggul tersebut, paginya seolah-olah pihak perusahaan lagi memperbaiki, padahal ini dilakukan dengan unsur kesengajaan ungkapnya.
Baca Juga : Memasuki Purna Tugas, Camat Kuala Mandor B, Ir Nurwanti MM, Pamit Undur Diri.
Secara aturan Undang-Undang hal ini sudah melanggar, jelas secara aturan Kualitas air limbah yang dihasilkan diharapkan memenuhi baku mutu yang telah ditetapkan oleh PERMEN LHK Nomor 68 Tahun 2016 tentang baku mutu air limbah domestik yang meliputi 7 parameter yaitu pH, BOD, Chemical Oxygen Demand (COD), Total Suspended Solids (TSS), minyak dan lemak, amonia, dan Total Coliform.
Pencemaran air sungai oleh perusahaan-perusahaan yang memiliki izin pembuangan air limbah. Secara perizinan, perusahaan ini tidak salah. Namun fakta di lapangan terjadi pencemaran sungai Ini terdapat pada Pasal 374, “Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak lima milyar rupiah.
Dengan adanya kejadian ini pihak Wahana Lingkungan Hidup kalbar bersama awak media akan melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian daerah kalimantan Barat.
[ S Delvin SH ]
Demikian Reporter Mitragalaksi melaporkan.