Terdakwa Ali Sabudin Bos Topqua membantah di persidanga Tuduhan KDRT di Persidangan Negeri Pontianak.

Terdakwa Ali Sabudin Bos Topqua membantah di persidanga Tuduhan KDRT di Persidangan Negeri Pontianak.

Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbar. Semua keterangan saksi korban Lili Susianti (LS) yang menuduh adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap dirinya, dibantah keras oleh bos topqua Ali Sabudin (AS), mantan suami, selaku terdakwa yang dikonfrontir hakim di hadapan saksi korban dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu siang (08/12).

Seperti diketahui sidang keenam kasus tuduhan KDRT di PN Pontianak kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban LS

Sidang dipimpin langsung hakim ketua Narni Priska Faridayanti,S.H.M.H, dengan hakim anggota Dewi Apriyanti,S.H.M.H dan Moch Ichsanuddin,S.H.M.H dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Samad SH. Sementara terdakwa didamping Penasehat Hukumnya (PH) Arry Sakurianto,S.H.

Baca Juga : Batalyon Komando 465 Paskhas Terlibat Dalam Pengamanan Presiden RI Ke Kalbar.

Keterangan Foto : Bos topqua Ali Sabudin (AS), mantan suami, selaku terdakwa yang dikonfrontir hakim di hadapan saksi korban dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu siang (08/12).

Dalam persidangan mendengarkan keterangan saksi korban, Lili Susianti mengungkapkan dirinya dianiaya terdakwa pada Mei 2011 terjadi pertengkaran rumah tangga dikediaman bersama mantan suaminya di rumah jalan Abdurahman Saleh.

LS menuduh suaminya melakukan penganiayaan terhadap dirinya antara lain memukul , menindih tubuhnya saat pertengkaran itu terjadi.

Ketika hakim menanyakan langsung kepada terdakwa AS yang dihadirkan usai kesaksian saksi korban LS, dibantah langsung oleh terdakwa AS. “Semua keterangannya tidak benar yang mulia”, ujar AS.

Menurut AS , saksi korban sudah membuat keterangan rekayasa. “Saya hanya pegang tangannya, karena dia ada membawa pisau, makanya saya mau ambil pisaunya dengan memegang tangannya, wajar ada bekas pegangan tangan saya”, papar Ali.

Ali menjawab pertanyaan hakim, mengatakan dirinya saat itu berada di rumah, bukan baru pulang dari luar seperti yang dikatakan saksi korban. Apakah anda keberatan dengan keterangan saksi ?, tanya hakim. “Saya keberatan, karena semunya tidak benar”, tandas Ali.

Penasehat hukum terdakwa Arry Sakurianto,S.H. dalam persidangan memperingatkan saksi korban agar berkata yang sejujur jujurnya. “Anda sudah di sumpah sebagai saksi, kami punya bukti anda berkata bohong, kami akan bongkar kebohongan anda dalam sidang berikutnya”, ungkap Arry.

Diluar persidangan, anak terdakwa AS maupun saksi korban LS bernama Ferix Febryanto atau biasa di panggil Tanto kepada wartawan yang mewawancarainya akan membongkar kebohongan ibunya pada kesaksian akan datang pada sidang berikutnya. “Saat itu umur saya masih 8 tahun, saya melihat langsung ibu saya bawa pisau ingin menusuk bapak saya”, ungkap Tanto yang saat ini sudah berumur 18 tahun.

AS mengatakan saksi korban pernah di vonis hukuman penjara selama 4 bulan atas kasus penganiayaan terhadap anaknya yang masih kecil. Hal ini diakui juga oleh saksi korban dalam persidangan.

Sidang berikutnya akan digelar lagi minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi korban.

[ Reni ]

error: Content is protected !!