Mitragalaksi.com, Singkawang, Kalbar. Anggota-anggota CU Mitra Panca terus tiap hari datang ke Kantor CU Mitra Panca di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang,untuk memastikan uang mereka bisa kembali kepada mereka,Selasa 31/5/2022.
Dari pantau Tim awak media terlihat sekitar ratusan orang Anggota CU Mitra Panca berdatangan terus ke Kantor CU Mitra Panca dan terlihat sepi karyawan CU Mitra Panca satu pun yang ada di dalam Kantor hanya terlihat Security yang berjaga dalam Kantor.
Tim Awak media mendapatkan informasi bahwa Uang Anggota CU Mitra Panca tidak dapat di cairkan,karena keterlibatan Aliong pemilik CU Mitra Panca berbisnis ilegal yaitu Penambang Emas Tanpa Izin (PETI).
Saat Tim Awak media bertanya salah satu dari Anggota CU Mitra Panca menuturkan,”Ada sekitar 600 an dari 800 lebih anggota CU Mitra Panca tidak bisa di cairkan uang,yang di dalam CU Mitra Panca,”tutur Anggota CU Mitra Panca Ia juga menambahkan, kami datang kesini ingin menanyakan kapan kepastian uang kami bisa dikembalikan oleh Koperasi CU Mitra Panca ini,kami kesini dari bulan Maret lalu,tapi dari pihak CU Mitra Panca memutuskan hanya sebelah pihak tidak ada melibatkan anggota-anggota CU Mitra Panca yang menyimpan uang di dalam Koperasi CU Mitra Panca ini.
Baca Juga : Melalui Program Problem Solving, Polsek Tempunak lakukan Mediasi Pelaku Dan Korban Penganiayaan
“Dan Jam 1 siang ini kami ramai-ramai akan datang ke Kantor DPRD Kota Singkawang di Jalan Firdaus untuk mengantarkan surat persetujuan dari anggota-anggota dan kami sangat berharap kepada DPRD Kota Singkawang meminta bantuan memberikan solusi kepada kami,”tegas Anggota CU Mitra Panca Tim Awak Media menghampiri kantor DPRD Kota Singkawang untuk menyaksikan perwakilan Anggota CU Mitra Panca mengantarkan surat persetujuan untuk minta jadwal Hearing bersama DPRD Kota Singkawang.
Terlihat salah satu Anggota DPRD Kota Singkawang Dido Sanjaya menerima kedatangan sejumlah Anggota CU Mitra Panca mengantarkan surat persetujuan untuk Hearing/Audensi.
Awak Media langsung mewawancari Anggota DPRD Kota Singkawang Dido Sanjaya,” Sejumlah perwakilan Anggota dari CU Mitra Panca mengantarkan surat untuk di jadwalkan hearing/audensi bersama dari perwakilan dari Pihak Koperasi CU Mitra Panca,”kata Dido Ia juga menambahan,surat ini akan disampai kepimpinan kami yaitu Ketua DPRD Kota Singkawang terlebih dahulu untuk kapan bisa di jadwalkan Anggota CU Mitra Panca
Menurut Tjong Jusak priyanto salah satu perwakilan nasabah CU MITRA PANCA ” Skema yang dikeluarkan kemarin yang kami tolak skemanya menyatakan kalau dia (CU mitra panca) bisa mengambalikan tetapi tanpa alasan, tanpa dasar ataupun sebab prihal uang kami yang didalam tabungan itu dipotong sebesar 25 persen oleh pihak CU Mitra Panca, itupun dibayar secara menyicil dan bertahap sesuai nominal tabungan nasabah masing-masing. Dan kami yang nominal tabungannya besar tidak ada jaminan dari CU. Skema lama dikeluarkan tanggal 24 mei 2020 rapat anggota membahas masalah keuangan, janjinya tgl 30 mei 2022 ada skema baru tapi tetap tidak ada perubahan. Sudah kami duga dari dulu tapi yang kami fokus itu hak kami sebagai nasabah hilang sama sekali dan keadilan tidak ada sama sekali. Kami berharap kepada DPRD Kota Singkawang bisa memberikan solusi dan memberikan jalan terbaik biar uang kembali tanpa ada potong 25% itu yang buat oleh pihak dari CU Mitra Panca itu.Kami 600 lebih anggota CU Mitra Panca tidak setuju kalau uang anggota di potong 25%,”tegas anggota CU Mitra Panca “Sedangkan uang kami itu 75% mau di bayar secara angsuran dari 3 tahun sampai 10 tahun jangka waktunya,”tegas anggota CU Mitra Panca Ia juga menambahkan,sedangkan kami mau menarikan uang kami dari CU Mitra Panca tidak bisa,khusus pembayaran cicilan orang-orang yang pinjam uang kepada pihak CU Mitra Panca masih buka atau melayani orang yang membayar cicilan.
“Kami sangat khawatir dengan uang yang kami simpan di CU Mitra Panca tak kunjung kembali seutuhnya,”
[ S Delvin SH ]