Mitragalaksi.com, Putussibau, Kalbar. Adanya pangkalan LPG yang beroperasi di wilayah Desa Nanga Suhaid, Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, milik warga yang bernama Miyardi menimbulkan kebisingan kepada warga setempat.
Terlihat aktivitas bongkar muat gas LPG ini menimbulkan kebisingan sehingga warga kesal dengan adanya aktivitas pangkalan LPG tersebut.
Saat awak media Mitra Galaksi mengkonfirmasi warga setempat ibu zahra, mengatakan terkait kebisingan yang ditimbulkan akibat bongkar muat LPG kami telah melakukan surat pernyataan di Kantor Desa Setempat dan disepakati ;
1. mengusulkan kiranya dalam proses bongkar muat hendaknya menggunakan metode yang tidak menimbulkan kebisingan,
2. Pihak Kedua berusaha untuk menetapkan cara yang dimaksud sebagaimana yang telah dipraktekkan oleh pangkalan LPG Sekitar, yakni bongkar muat dengan menggunakan kain sebagai alat peredam bongkar muat,
3. Apabila pihak kedua tidak mengindahkan poin-point dari pernyataan maka pihak pertama dipersilahkan untuk menempuh jalur sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Jalur Musyawarah sudah kami tempuh melapor ke instansi penegak hukum juga sudah, kemana lagi kami melaporkan nya, ungkap ibu zahra kepada media.
Di tempat terpisah Sekjen IWO-Kalbar Denny Martin mengatakan; dari kegiatan tersebut kami menilai seharusnya pihak instansi berwenang seperti Kepala Desa, Camat, dan Aparat Penegak Hukum dapat melakukan peninjauan dan uji kelayakan terhadap pangkalan milik Bapak Miyardi tersebut agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat ungkapnya.
Pangkalan LPG tersebut untuk menyuplai masyarakat setempat itu benar, tetapi jika ada keluhan dari masyarakat tentunya harus segera ditangani, semua ada aturan main jangan bisa usaha tapi tidak bisa mengikuti aturan ungkap Denny ruang kerjanya.
Sesuai dengan aturan apabila ada pihak yang mengajukan keluhan dengan alasan kebisingan yang ditimbulkan dari proses bongkar muat, maka sebaiknya menempuh jalur musyawarah terlebih dahulu. Musyawarah yang kami maksud adalah mencari titik temu dengan pihak tetangga terkait permasalahan ini, misalnya tentang jam bongkar muat yang tepat dan tidak mengganggu warga sekitar, dll.
Sebagai tambahan informasi, mohon dicatat bahwa apabila musyawarah tersebut tidak menemukan jalan keluar, warga tersebut berhak mengajukan keberatan secara tertulis kepada , Kepala Desa, Camat, Bupati, Gubernur melalui Kepala Satpol PP atas Izin Gangguan yang telah diterbitkan apabila terjadi penyimpangan dalam menjalankan kegiatan usaha atau menimbulkan gangguan terhadap ketentraman, ketertiban, dan lingkungan.
[ Hamidi ]
Demikian reporter Mitra Galaksi melaporkan