Mitragalaksi.com, Kapuas Hulu, Kalbar. Terkait penangkapan Rian Afriza alias Badong DPO kasus PETI ( Pertambangan Emas Tanpa Izin ) di desa suruk kecamatan bunut hulu, kabupaten Kapuas hulu. Korwil TINDAK INDONESIA ( Bambang Iswanto A.Md ) mengapresiasi kinerja Polda Kalbar melalui polres Kapuas hulu beserta jajarannya dalam melakukan penangkapan terhadap DPO ( Daftar Pencarian Orang ) Rian Afriza alias Badong yang buron selama ini,”ujarnya.
“Bambang sangat mendukung kinerja kepolisian Polda Kalbar dan polres Kapuas hulu didalam melakukan tindakan persuasif maupun prefentif terhadap pelaku pertambangan tanpa izin di wilayah hukum Polda Kalbar khususnya kabupaten Kapuas hulu,”tegasnya.
“Didalam Undang-undang sudah jelas pelaku pertambangan tanpa izin ( Ilegal Mining ) yang dilakukan oleh Rian Afriza alias Badong cs menyalahi aturan hukum dan lingkungan.karena dengan melakukan pertambangan tanpa izin tersebut secara langsung merusak lingkungan alam dan ekosistem yang ada,”ujar Bambang.
Baca Juga : Dorong Pertumbuhan Usaha Pelaku UMKM, PLN UP3 Pontianak Tingkatkan Kualitas Layanan.
“setelah sekian lama dicari Akhirnya, DPO Kasus Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) bernama Rian Efriza alias Badong berhasil ditangkap oleh Unit Opsnal Satreskrim Polres Kapuas Hulu Polda Kalbar.
“Kapolres Kapuas Hulu, melalui kasat Reskrimnya Iptu Moh.Imam Reza menerangkan, bahwa saudara Rian Afriza alias Badong ditangkap saat berada dirumah istrinya yang beralamat di Desa Tutup, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar), Senin (4/4/2022) sekitar pukul 11.30 WIB.
“Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Mapolres Kapuas Hulu,” ungkap Iptu Imam Reza.
Kasat Reskrim polres Kapuas hulu menjelaskan Rian Afriza alias Badong ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat,tim opsnal Reskrim polres Kapuas hulu melakukan penangkapan terhadap tersangka, dan saat ini Rian Afriza alias Badong akan diserahkan ke Kejari Kapuas Hulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,”ujar imam.
[ Dny ]