Mitragalaksi.com, Kapuas Hulu, Kalbar. Polemik seputar eksploitasi Pertambangan emas tanpa izin atau PETI di kabupaten Kapuas Hulu, Khususnya di kecamatan silat hilir,desa perigi, dusun salat masih terus berlangsung hingga kini, bahkan sampai merambah ke wilayah perkebunan kelapa sawit milik PT.RAP hingga merusak fasilitas perusahaan, seperti barak atau camp perusahaan yang roboh akibat pertambangan emas tanpa izin/PETI tersebut yang dipimpin oleh pengurus PETI yang beberapa waktu lalu mendapat panggilan ke Polda Kalbar (aboy,tampit,dan Jumadi) pada tanggal 5 Januari 2023 terkait pengrusakan fasilitas perusahaan akibat kegiatan pertambangan ilegal atau PETI tersebut.
“Menurut Korwil TINDAK Indonesia Bambang Iswanto,A.Md Kasus tersebut menuai kontroversi karena kegiatan pertambangan emas tanpa izin atau PETI tersebut berpotensi merusak lingkungan, bangunan, perkebunan, hutan konservasi dll. Bahkan, penduduk sekitar dan satwa liar pun ikut terdampak,”ujarnya.
Dampak negatif akibat dari kegiatan pertambangan emas tanpa izin/PETI tersebut seperti.
1. Mengkontaminasi dan mencemari air.
Tambang emas tanpa izin atau PETI berdampak negatif pada sumber air di sekitarnya. Umumnya, limbah beracun tambang mengandung bahan kimia berbahaya, yaitu arsenik, timbal (lead), air raksa (mercury), asam, sianida, serta produk sampingan minyak bumi (petroleum byproducts).
“Dia mengatakan,Ber juta ton limbah dibuang ke sungai, danau, dan laut oleh kegiatan pertambangan ilegal atau PETI tersebut tiap tahunnya.Tak jarang, limbah tersebut mencemari saluran air yang biasa dikonsumsi penduduk setempat..!
Baca Juga : Coreng Nama Institusi, Oknum Polres Melawi Inisial (O) Lakukan Pungli Dan Backingi PETI Harus Di Pecat.
Air yang terkontaminasi disebut sebagai drainase asam tambang (AMD). Produk sampingan AMD mengkontaminasi air minum, membuat merkuri dan logam berat masuk ke dalam rantai makanan, dan menyebabkan manusia serta hewan sakit, bahkan hingga beberapa generasi,”kata Bambang.
2. Proses heap leaching
Menghasilkan banyak limbah Heap leaching adalah proses yang banyak digunakan oleh para penambang emas. Cara tersebut di gunakan dengan meneteskan larutan sianida melalui tumpukan bijih yang besar,Kemudian di dulang atau saring, maupun ditempatkan di kolam dan proses elektro-kimia pun dijalankan untuk mengekstraksi emas. Memang, metode ini hemat biaya, tetapi dengan konsekuensi 99,99 persen menjadi limbah.
“Menurut Bambang,” Yang tidak banyak orang ketahui, di area pertambangan emas tanpa izin atau PETI tersebut dipenuhi tumpukan racun ini, sehingga mengancam kesehatan dan keselamatan manusia, flora dan fauna,”katanya.
3. Mengancam kawasan konservasi.
Kegiatan eksploitasi Pertambangan emas tanpa izin/PETI Di Dusun Salat Desa Perigi hingga merambah ke wilayah perkebunan kelapa sawit milik PT.RAP tersebut, mengancam kawasan alam, termasuk kawasan lindung resmi dan wilayah konservasi. Bahkan, hampir tiga perempat dari tambang yang aktif saat ini lokasinya tumpang tindih dengan kawasan konservasi maupun perusahaan perkebunan kelapa sawit PT.RAP(Riau Agrotama Plantation) kecamatan Silat Hilir, kabupaten Kapuas hulu, Kalimantan barat, aktivitas tambang ilegal tersebut ancaman utama bagi keanekaragaman hayati.”ujarnya.
4. Menyebabkan polusi merkuri.
Merkuri sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. merkuri terbukti merusak jantung, ginjal, paru-paru, hati, usus besar, otak, serta sistem kekebalan tubuh.
Orang yang sering terpapar merkuri akan cepat lelah, mengalami penurunan berat badan, tremor, dan perubahan perilaku. Bahkan, pada anak-anak dan janin, paparan merkuri bisa mengganggu perkembangan neurologis,”ujar Bambang.
“Merkuri dipakai dalam penambangan emas dalam skala kecil untuk mengekstraksi emas dari sedimen dan batuan. Penambang emas akan menghasilkan 2 gram merkuri untuk setiap gram emas yang didapatkan.
Setidaknya, sekitar 1.000 ton merkuri dilepaskan ke lingkungan tiap tahunnya. Dan 35 persen polusi merkuri merupakan ulah manusia. Merkuri bisa mengalir dari sungai ke laut, lalu mungkin masuk ke tubuh ikan. Bayangkan, apa jadinya jika kita mengonsumsi ikan yang mengandung merkuri…? Ujar Bambang.
5. Mengancam satwa liar dan menempatkan hewan endemik pada risiko kepunahan
“Kita berharap agar Polda Kalbar secepatnya menahan para tersangka yang telah melakukan kegiatan PETI Di lokasi PT.RAP tersebut sehingga merobohkan fasilitas bangunan barak milik perusahaan, oleh karena itu Pertambangan emas tanpa izin/PETI tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga menempatkan satwa liar pada risiko kepunahan,”tutupnya.
( Tim/Dny )