Mitragalaksi.com, Sekadau, Kalbar. Sat Reskrim Polres Sekadau melaksanakan supervisi ke wilayah Polsek jajaran mulai dari Polsek Nanga Mahap, Polsek Nanga Taman dan Sekadau Hulu, Rabu 24 November 2021.
Tujuan supervisi untuk memberikan bantuan dan meningkatkan kualitas dalam proses penyidikan di tingkat Polsek. Diharapkan pula supervisi dapat mendukung kinerja Kepolisian khususnya di bidang atau fungsi penyidikan.
Dalam supervisi dibahas beberapa hal berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana mulai dari administrasi penyidikan, dokumen pendukung serta anggaran yang dipergunakan.
Kapolres Sekadau melalui Kasat Reskrim Iptu Anuar Syarifudin menerangkan bahwa supervisi dilakukan untuk melihat sejauhmana proses penyidikan di tingkat Polsek maupun kendala dan hambatan dalam pelaksanaannya.
Baca Juga : Polres Sekadau Dukung Pembentukan Desa Sadar Kerukunan.
“Pada kesempatan ini, ditekankan kembali kepada unit Reskrim Polsek lebih aktif lagi mengakses aplikasi E Manajemen Penyidikan (EMP) serta melengkapi dokumen pendukung yang dibutuhkan,” jelas Kasat Reskrim.
Selain itu, disampaikan pula untuk pembuatan dan pengiriman SP2HP harus sesuai dengan prosedur penyidikan perkara dan dalm penanganannya harus sesuai dengan Perkap nomor 6 tahun 2019.
Kasat Reskrim mengungkapkan, selama 2 hari berturut-turut kegiatan supervisi akan dilaksanakan ke Polsek Belitang Hulu, Polsek Belitang, Polsek Belitang Hilir dan terakhir di Polsek Sekadau Hilir.
“Melalui supervisi, diharapkan kinerja unit Reskrim jajaran semakin meningkat baik dalam upaya penegakan hukum maupun penyelesaian perkara pidana yang ditangani,” ujar Kasat Reskrim.
[ Dny ]
Sumber : Humas Polres Sekadau.