Mitragalaksi.com, Ketapang, Kalbar. Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang kembali mengungkap kasus tindak pidana narkoba di wilayah Kabupaten Ketapang. Kali ini sepasang suami istri ( Pasutri ) berinisial TO dan istrinya berinisial AD diamankan lantaran kedapatan menyimpan dan menerima pengiriman sejumlah narkoba dari Pontianak.
Kronologi pengungkapan kasus tindak pidana narkoba ini dijelaskan Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, melalui Kasat Narkoba IPTU Anggiat Sihombing. Kasat Narkoba menyampaikan awal dilakukannya pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima petugas bahwa ada sebuah paket barang yang dicurigai berisi narkoba yang dititipkan melalui travel dari Pontianak menuju ke Ketapang pada Jumat 26 November 2021.
“ Kita menerima informasi bahwa ada sebuah paket yang dikirim seseorang dari Pontianak menuju ke ketapang menggunakan mobil travel dimana paket yang kita curigai berisi narkoba tersebut tertulis alamat tujuan ke Jalan Gajah Mada Desa Kali Nilam Gg Nilam Lestari atau D Komplek Perumahan Damara Residance dengan bertuliskan nomor Handphone, yang selanjutkan diketahui nomor handphone tersebut adalah nomor dari tersangka AD “ beber kasat narkoba, Rabu 01 Desember 2021, Pukul 16.00 wib.
Baca Juga : Rakor Forkopimda Sekadau, Bahas Upaya Pencegahan Pandemi Jelang Nataru.
Dilanjutkannya, setelah travel tersebut sampai di kota ketapang pada hari Jumat 26 November 2021 sekira Pukul 12.30 wib, tersangka AD menghubungi pengemudi travel untuk mengantarkan paket tersebut ke Gudang Bengkel Auto Car Care di Jalan HOS Cokroaminoto Kecamatan Delta Pawan Ketapang untuk selanjutnya di ambil oleh seorang pengemudi Ojek Online. Petugas Satnarkoba yang sudah mengikuti paket tersebut langsung mengamankan paket tersebut dari pengemudi ojek online untuk dibawa ke Mapolres Ketapang.
Atas dasar alamat serta nomor handphone yang tertera di paket tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dilapangan dan berhasil mengamankan tersangka TO yang merupakan residivis kasus narkoba. Tersangka TO diamankan di rumah orang tuanya di Desa Sungai Awan Kecamatan Muara Pawan dimana di kamar rumah tersebut, petugas juga mengamankan dari tangan tersangka TO berupa satu ( 1 ) buah alat hisap sabu atau bong yang masih berisi serbuk sabu dan sebuah timbangan digital. Selanjutnya tersangka TO langsung dibawa ke alamat rumah yang tertera di paket pengiriman, dimana di rumah ini kembali petugas mengamankan sebuah alat hisap sabu dan sebuah timbangan digital dan selanjutnya tersangka TO beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Ketapang.
Adapun saat paket kiriman dari Pontianak tersebut dibuka dengan disaksikan langsung oleh tersangka TO, saksi pengemudi travel, saksi pengemudi ojek online serta saksi dari perangkat desa setempat, ditemukan satu amplop putih yang di dalamnya terdapat satu klip plastik besar berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat 101 gram bruto, serta satu plastik transparan yang berisi 100 butir pil warna hijau yang diduga ekstasi.
Dalam keterangannya di depan petugas, awalnya tersangka TO tidak mengakui bahwa paket kiriman dari Pontianak tersebut adalah kepunyaannya, namun setelah saksi pengemudi travel dan pengemudi ojek online menunjukan nomor handphone orang yang telah menghubungi mereka untuk mengantar paket tersebut merupakan nomor handphone nya, tersangka TO tidak dapat mengelak lagi. Selanjutnya atas keterangan tersangka TO, Petugas juga mengamankan istri nya yaitu tersangka AD di Kecamatan Pemahan Kabupaten Ketapang.
Kini keduanya beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang. Kdua tersangka sendiri dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat ( 1 ) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
[ Dny ]
Sumber : Humas Polres Ketapang