Mitragalaksi.com, Mempawah, Kalbar. Satuan unit Reskrim Polsek Sungai Kunyit , Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, berhasil menangkao dua pelaku pencurian mesin peras tebu.
Kedua pelaku pencurian tersebut masing masing OL domisili desa Sui Kunyit Laut, dusun Mufakat, Kab Mempawah dan EG domisili desa Sungai Limau dusun Tani kabupaten Mempawah.
Kapolsek Sungai Kunyit Iptu Joni.S.H.M.A.P, kepada media ini Selasa (23/11) di Sei Kunyit mengungkapkan kejadian pencurian mesin peras tebu tersebut terjadi pada Minggu tanggal 21 November 2021 sekitar pukul 23.00 Wib, tepatnya di tepi jalan raya Dusun Subur desa Sui Duri Satu, kecamatan Sei Kunyit Kabupaten Mempawah.
“Kemudian pada selasa tanggal 23 November 2021 sekitar pukul 10.00 wib, pihaknya menerima laporan pengaduan dari korban bernama ADE WIDODO SUKMA tentang dugaan kejadian pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4- dan 5 KUHP”, paparnya.
Sejumlah saksi telah dimintai keteranganny Antara lain Erniwati ibu rumah tangga tinggal di dusun Sukatani desa Sui Bundung komplek Flora Kecamatan Sui Kunyit.
Kemudian Rizki Amelia warga Sungai Limau, tinggal di dusun Sungai Limau kecamatan Sei Kunyit Kabupaten Mempawah.
Barang bukti (BB) yang berhasil disita dari pelaku antara lain 1 buah mesin peras tebu warna stainles stell model MSC -250 M merk Mahkota.
Satu buah mesin peras tebu warna stainless tanpa merk dan nomor kode dengan rangka warna hijau.
Satu buah handphone Android XIAUMI 6 A warna biru laut nomor imei 862953043394664.
Baca Juga : Kapolres Pimpin Sertijab Waka Polres Kapuas Hulu.
Satu buah kunci pass warna crom ukuran 12.
Empat buah baut panjang ukuran 12. Satu buah sepeda motor jenis HONDA SUPRA warna hitam KB 5060 PY.
Joni mengungkapkan kronologis kejadian. Pada saat korban hendak jualan es tebu korban melihat mesin peras tebu milik korban yang awalnya berada di gerobak sudah tidak ada di tempat nya.
Kemudian korban di beritahu oleh saksi RIZKI AMELIA yang sama sama mengalami kehilangan mesin peras tebu juga.
RIZKI AMELIA ada melihat postingan di akun Facebook yang bernama Rimas Nugrho yang menjual mesin peras tebu tersebut.
“Setelah memastikan kalau barang yang di jual tersebut adalah milik korban, kemudian korban bersama saksi RIZKI AMELIA langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Kunyit”,
Kemudian pelaku bersama barang bukti tersebut diatas langsung diamankan dan di bawa kepolsek Sungai kunyit untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut, Pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke – 4 dan 5 KUHPidana.
[ Reni ]