Mitragalaksi.com, Suhaid, 14 November 2024 – Dua orang warga Desa Mantan, Kecamatan Suhaid, ditemukan meninggal dunia setelah tertimpa tanah longsor saat sedang bekerja menambang emas ilegal atau PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin). Kejadian tragis tersebut berlangsung pada Senin malam, 13 November 2024, di sekitar area perkebunan kelapa sawit PT. Kartika Prima Cipta.
Menurut informasi yang dihimpun, korban yang tewas adalah Buning (± 21 tahun) dan Timoteus Joko Priyono (± 29 tahun). Sementara satu korban lainnya, Bayu (± 15 tahun), mengalami luka ringan dan berhasil diselamatkan setelah kejadian.
Kejadian tersebut bermula ketika ketiga korban bersama beberapa rekannya memulai aktivitas penambangan pada sore hari hingga malam. Saat mereka sedang mendulang, tiba-tiba tanah yang berada di sekitar lokasi yang digali longsor dan menimpa tubuh mereka. Dua orang korban ditemukan meninggal dunia di tempat kejadian, sementara Bayu yang mengalami luka ringan sempat dievakuasi oleh warga.
Baca Juga : Razia Gabungan Polsek dan TNI Kecamatan Suhaid Laksanakan Penindakan Hukum Kepada Pekerja PETI di Suhaid.
Sekitar pukul 22.30 WIB, korban yang selamat dibawa ke RS Pratama Semitau untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Kondisi korban dalam keadaan stabil, meski mengalami cedera ringan.
Lokasi kejadian berada di sekitar areal perkebunan kelapa sawit PT. Kartika Prima Cipta, di mana para pekerja menggali tanah sedalam sekitar 3 meter dengan menggunakan cangkul untuk mencari emas. Warga setempat memperkirakan bahwa kedalaman penggalian yang cukup ekstrem tersebut menjadi salah satu penyebab longsornya tanah di lokasi.
Pihak kepolisian dan aparat terkait telah turun tangan untuk menyelidiki kejadian ini. Mereka juga menghimbau agar kegiatan PETI yang ilegal dan berbahaya ini dihentikan, guna mencegah jatuhnya korban lebih lanjut.
Kejadian ini kembali mengingatkan pentingnya keselamatan dan kesadaran akan bahaya yang mengancam dalam aktivitas penambangan emas ilegal. Warga diminta untuk lebih berhati-hati dan tidak terlibat dalam kegiatan PETI yang membahayakan jiwa tersebut.
Secara Aturan Hukum kegiatan PETI melanggar UU Minerba Pasal 158 : setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 Tahun dan Denda Paling Banyak Rp. 100.000.000.000,- milyar rupiah.
Kapolda Irjen Pol. Pipit Rismanto S.I.K.,M.H., Bersama dukungan penjabat Gubernur Kalimantan Barat Harrison, Berkomitmen untuk melakukan penindakan terhadap pelaku PETI.
Ketua DPW IWO Indonesia Kalimantan Barat, Syarifuddin Delvin, S.H., sangat menyesalkan adanya warga yang meninggal dunia akibat pekerjaan PETI, Peran Polda Kalbar beserta Gubernur sudah efektif, tetapi penyelesaian disetiap daerah kurang signifikan, sehingga pekerjaan PETI semakin marak di Kecamatan Suhaid yang berakibat Merenggut nyawa, ucapnya via WhatsApp.
Dengan adanya kejadian ini, awak media berharap kegiatan PETI dapat di minimalisir agar kejadian seperti bencana alam, tanah longsor, zat mercury, serta ekosistem alam bisa terjaga dengan asri di Kabupaten Kapuas Hulu, Kecamatan Suhaid dan sekitarnya.
Awak media melaporkan.
Redaksi