Mitragalaksi.com, Melawi, Kalbar. Saat awak media mitra-galaksi.com, menyambangi wilayah Desa Pemuar, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi, menemukan adanya aliran limbah Pabrik Sawit PT. Samboja Inti Perkasa, mengarah ke sungai Belimbing. (14/9/2023)
Terlihat jelas aliran Limbah Pabrik Sawit PT. Samboja Inti Perkasa, mengalir ke sungai Belimbing, salah seorang warga setempat menunjukkan kepada awak media mitra-galaksi.com,arah jalan aliran Limbah Pabrik Sawit PT. Samboja Inti Perkasa menuju ke Sungai Belimbing.
Salah seorang warga setempat kesal dengan adanya aliran Limbah Pabrik Sawit PT. Samboja Inti Perkasa, ini kami terkena dampaknya, mayoritas masyarakat menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari, dari mencuci baju, mandi, sampai mencari ikan disungai juga berkurang ungkap warga dengan kesal.
Secara aturan Ancaman Pidana Bagi Perusahaan Pelaku Pencemaran Lingkungan
Berdasarkan pencemaran sungai oleh perusahaan tersebut mengakibatkan warga meninggal dan menimbulkan kerugian materiil yaitu matinya ikan pada kerambah warga dan terkontaminasi zat aktif dari limbah.
Berdasarkan peristiwa tersebut ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut UU PPLH.
Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:
Pasal 60 UU PPLH:
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.[4]
Selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada perusahaan tersebut:
1. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan (misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.[5]
2. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp9 miliar.
Seharusnya perusahaan dapat melakukan pengecekan rutin kolam limbah Fakultatif agar rembesan atau tanggul jebol bisa teratasi sedini mungkin ungkapnya.
Kami akan melakukan laporan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Melawi, dengan Tembusan DLH Provinsi, agar perusahaan mendapatkan sanksi-sanksi sesuai dengan pelanggaran nya.
Demikian reporter mitra-galaksi melaporkan.