Mitragalaksi.com, Sintang, Kalbar. Adanya duggaan perkara kasus Pencurian Sawit yang terjadi di perusahaan PT. Palmindo Lestari, oleh karyawan perusahaan.
Berdasarkan Putusan Sidang No ; 65/Pid.B/2022/PN.Stg. hasil penyidikan telah terjadi pencurian sawit milik PT. Palmindo Lestari pada tanggal 17 Februari 2022, pukul 19;00 wib, diketahui terdakwa I, Sidik Wantoro dan terdakwa II, Marselinus Jaghu, melakuka. Pencurian sawit sebanyak 300 Kg, di turunan mungguk sahang jalan kebun perusahaan.
Dalam hasil Putusan Sidang tanggal 10 Mei 2022 menetapkan saudara Sidik Wantoro dan Marselinus Jaghu dengan kurungan penjara 1 ( satu ) tahun dan barang bukti berupa ; 20 Janjang buah kelapa sawit dengan berat 300 Kg, 1 ( satu ) buah tojok/ alat pengangkat buah sawit, dan 1 ( Satu ) unit kendaraan merk/type : Hino/WU342R-HKMTJD3 dengan no Polisi KB 8003 FR atas nama PT. Dhanistha Nusantara Abadi.
Dari hasi keputusan sidang tersebut ada beberapa saksi yang mengikuti sidang antara lain ; Stepanus Dirga Yunanda, Boy Arizal Lesmana, Khairil Nizam, Jimy Hartandy, Palerius Batio, Silvanus Dedi Riadi, Entis Suryadi, Bonefasius Tiltayasa, Nanang Kiswanto, Supardi.
Keterangan terdakwa I dan II telah diperkuat dengan hasil sidang tanggal 10 Mei 2022 mengatakan, bahwa sidang pertama tidak mengatakan menjual buah ke saksi Nanang Kiswanto, dan hasil penyidikan dari Polsek Senaning terdakwa I dan II menurunkan buah kelapa sawit yang diangkutnya sebanyak lima kali dan telah dijual kepada saksi Nanang Kiswanto, tentu hal ini berbeda dengan saksi terdakwa dipersidangan.
Baca Juga : DPD WALUBI Kalbar Resmi Dilantik, Ini Pesan Yang Mulia Bhante Khanit Sannano Mahathera.
Pada hasil penyidik mobil saudara saksi Nanang Kiswanto dijadikan barang bukti hasil tindak kejahatan dengan No Polisi KB. 8642 EE jenis Strada Triton. Jika melihat dari berkas perkara putusan sidang No ; 65/Pid.B/2022/PN.Stg.tidak disebutkan adanya mobil saksi sebagai barang bukti, karena dari tanggal 11 Juni 2022 sampai dengan sekarang mobil saksi Nanang Kiswanto di sita oleh kepolisian sebagai barang bukti, sedangkan mobil perusahaan yang benar dalam hasil penyidik dan diakui oleh terdakwa I dan II, dengan jenis kendaraan merk/type : Hino/WU342R-HKMTJD3 dengan no Polisi KB 8003 FR atas nama PT. Dhanistha Nusantara Abadi, tidak ditahan sama sekali.
Hal ini menjadi pertanyaan publik, jika mobil tersebut tidak digunakan dalam tindak kejahatan maka mobil saksi seharusnya tidak ikut dalam penyitaan barang bukti, yang sudah sah mobil perusahaan menjadi barang bukti saja tidak ditahan kenapa mobil saksi yang tidak terlibat di berkas perkara di sita ungkap saksi Nanang Kiswanto.
Kami coba berkomunikasi kepada penyidik Polsek Senaning dan Kapolsek Senaning tapi keterangan penyidik polsek senaning, mobil tersebut akan dilakukan pelimpahan kasus perkara ungkapnya kepada saya kata nanang.
Secara aturan proses sidang kasus ini sudah selesai dan telah ada putusan vonis hakim, kenapa ada kasus perkara baru muncul lagi kepada saya ungkap Nanang, jika dalam persidangan kemarin saya terbukti bersalah tentu saya akan ditahan juga ungkapnya.
Kami akan berusaha ajukan banding ke Polres dan Polda Kalbar apabila dalam kasus lain saya di libatkan dalam perkara baru, karena saya merasa tidak terlibat sama sekali ungkapnya dengan nada kesal.
[ Dny ]