YLBH Minta Pemkab Selesaikan Masalah Sengketa Lahan Di PT.RAP Silat Hilir.

YLBH Minta Pemkab Selesaikan Masalah Sengketa Lahan Di PT.RAP Silat Hilir.

Mitragalaksi.com, Kapuas Hulu, Kalbar. Ketua Litbang YLBH GAN-LMRRI (Bambang Iswanto) selaku penerima kuasa dari masyarakat dusun salat desa perigi mengatakan bahwa konflik di wilayah tersebut tidak terlepas dari permasalahan awal yaitu penyerahan lahan masyarakat oleh beberapa orang kepada perusahaan yang tidak didasari kuasa oleh seseorang untuk melakukan penyerahan lahan tersebut kepada pihak perusahaan, dasar hukumnya tidak kuat karena masyarakat tidak merasa menyerahkan lahan tersebut dan memberikan kuasa tersebut kepada seseorang untuk melakukan penyerahan lahan kepada pihak perusahaan,”ujar Bambang.

Konflik agraria, katanya, menyisakan kepedihan warga yang terdampak. Masyarakat adat hidup tak lepas dari lahan. “Hilangnya penguasaan tanah secara tak langsung berdampak kehilangan identitas adat dan budaya.”ucap Bambang pada media.

YLBH GAN-LMRRI selaku penerima kuasa dari masyarakat dusun salat desa perigi, menuntut lima poin pada pemerintah.Pertama, Menesak pemerintah daerah dan pusat menjalankan reforma agraria sejati.Kedua, menuntut pemerintahan kabupaten dan provinsi menyelesaikan konflik agraria dengan membentuk tim independen.Ketiga, menuntut pemerintah daerah dan pusat memberikan perlindungan kepada petani dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat dusun salat desa perigi. Keempat, menuntut perusahaan untuk menghentikan intimidasi kepada petani khususnya dusun salat desa perigi.Kelima, mendesak pemerintah provinsi dan pusat mencabut izin usaha yang bermasalah.

Muspika silat hilir melakukan mediasi untuk mencari solusi terbaik antara pihak perusahaan PT RAP dengan masyarakat dusun salat desa perigi, tetapi apa daya mediasi yang dilakukan di kantor kecamatan tidak membuahkan hasil maka akan kita limpahkan kepada pihak Pemda kabupaten untuk menyelesaikan permasalah ini,”ujarnya.

Kepala desa perigi juga mengatakan bahwa seharusnya perusahaan tidak mengintimidasi warganya dengan menggunakan ormas-ormas yang tidak jelas legalitasnya serta membuat keresahan di masyarakat khususnya di dusun salat desa perigi,”ucapnya dengan tegas.

Baca Juga : Resmi Dilantik ; SEBAYU Sintang Siap Kawal Percepatan Pembentukan Provinsi Kapuas Raya.

Salah seorang perwakilan masyarakat dusun salat desa perigi juga mengatakan dengan tegas bahwa selama ini PT.RAP tidak pernah memberikan dana batuan CSR kepada masyarakat dusun salat desa perigi untuk pendidikan, keagamaan, olahraga,dll.padahal itu salah satu tanggung jawab perusahaan,”ujarnya.

Abui juga salah satu perwakilan masyarakat dusun salat desa perigi mengatakan bahwa mereka akan tetap mempertahankan tanah nenek moyang yang sudah turun temurun mereka garap dan mereka jaga tapi mengapa perusahaan tersebut berusaha menjadikan wilayah konservasi,WPR, hutan adat,hutan lindung,serta tanah nelayan di tanami pohon sawit,kami akan tetap mempertahankan wilayah tersebut dari perusahaan,”ucap abui dengan kesal.

“Bambang Iswanto ketua Litbang YLBH GAN-LMRRI,mengatakan salah satu masalah yang menonjol adalah masalah sengketa lahan dengan perusahaan serta masyarakat tidak pernah diberitahu secara sadar tentang berubahnya status kepemilikan tanah ketika ada izin usaha di atas wilayah adat.

“Mereka tidak diberitahu status berubah jadi tanah negara,” katanya.

Kesepakatan, katanya, juga tak didasarkan free, prior, and informed consent (FPIC). “Kalau hari ini kita wawancara seluruh tokoh adat terkait dengan semua perusahaan sawit, mereka dulu tidak pernah tahu status tanah ulayat mereka jadi tanah negara,” katanya.

Awalnya, perusahaan terkesan menghormati hak masyarakat adat tetapi dalam proses manipulatif.

Perusahaan, katanya, akan berlindung di balik izin HGU dan izin lain serta mencoba lari dari tanggung jawab.’cetusnya.

Dari permasalahan konflik yang pernah mereka lakukan, katanya, terlihat kalau umur konflik justru lebih lestari dari perkebunan sawitnya. “Jadi kalau sawit mengusung tema berkelanjutan,”maka konflik lebih berkelanjutan.”tutur Bambang.

( Dny )

error: Content is protected !!