Yoga Irawan Minta Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Tutup Sementara Operasional PT Pundi.

Yoga Irawan Minta Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Tutup Sementara Operasional PT Pundi.

Mitragalaksi.com, Kubu Raya, Kalbar. Sudah hampir satu bulan warga Dusun Karya Usaha, Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya terdampak pencemaran lingkungan akibat dari tercemarnya saluran air milik warga yang saat ini bercampur dengan Limbah Sawit milik PT. Pundi Lahan Khatulistiwa, hingga sampai saat ini warga belum mendapatkan bantuan air bersih dari pihak perusahaan PT. Pundi tersebut, untuk itu warga pun berharap agar pemerintah segrra memberikan bantuan agar masyarakat tidak lagi menggunakan air yang tercemar untuk MCK.

Sejumlah warga di Dusun Karya Usaha Desa Kuala Mandor A terpaksa masih menggunakan air yang tercemar oleh limbah PT. Pundi Lahan Khatulistiwa, lantaran perusahaan hingga kini belum memberikan air bersih kepada masyarakat yang terdampak.

Hal tersebut disampaikan Khofiyanti salah satu warga Dusun Karya Usaha Desa Kuala Mandor A, Ia mengakui kesulitan untuk mandi dikarenakan air yang tercemar, Dirinya mengaku jika perusahaan baru memberikan drum air bekas namun pasokan air bersih belum diberikan, padahal kebutuhan mendesak warga saat ini ialah air bersih yang menjadi tempat warga mandi dan mencuci.

“Saya pun tidak menggunakan drum tersebut, karna tidak ada air bersih, jika air pasang saja bisa baru bisa digunakan pada sore hari namun jika air surut kondisi air hitam dan berbau,” Katanya Senin pagi (06/09/21).

Sementara itu Kepala Dusun Karya Usaha Saliman mengatakan jika sejumlah warga sudah mengadukan terkait pencemaran tersebut, walaupun tanggul sudah diperbaiki, namun air sisa pencemaran masih mengendap dan mengotori parit – parit tempat warga mandi dan mencuci.

Baca Juga : Polres Sekadau Gandeng Perangkat Desa Dalam Pencegahan Karhutla.

Yoga Irawan selaku Komisi III DPRD Kabupaten Kubu Raya meninjau langsung ke lokasi tersebut, Senin (06/09/2021).

“Memang benar jika bantuan air bersih belum di berikan oleh perusahaan, kami dan masyarakat puan juga telah mengadakan pertemuan dengan tokoh masyarakat di sekitar lokasi pencemaran, warga pun sepakat minta pertanggung jawaban dari pt pundi yakni pendistribusian air bersih sekaligus dengan tempat penampungan air yang layak,” jelas Kepala Dusun.

Terus bergulirnya keluhan warga desa Kuala mandor A Kecamatan Kuala Mandor B terkait limbah Sawit PT. Pundi Lahan Khatulistiwa yang beberapa waktu lalu hingga saat ini masih mencemari aliran sungai warga membuat Yoga Irawan selaku Komisi III DPRD Kabupaten Kubu Raya meninjau langsung ke lokasi tersebut, Senin (06/09/2021).

Hal tersebut dilakukanya karena banyaknya warga yang dating mengadu kepada dirinya sebagai Perwakilan Rakyat dari Derah tersebut, Yoga Irawan mendatangi lansgsung warga di Dusun Karya Usaha Kampung Pematang Rambai Desa Kuala Mandor A.

Ditemui langsung usai melakukan peninjauan Yoga Irawan selaku Komisi III DPRD Kubu Raya meminta kepada pemerintah kabupaten agar menghentikan sementara aktivitas PT. Pundi Lahan Khatulistiwa, jika limbah tersebut terbukti mencemari aliran sungai warga Desa Kuala Mandor A, serta mengkaji ulang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dimiliki perusahaan sawit yang berdiri 7 tahun yang lalu itu.

“Pada saat saya ke lokasi yang dimana limbah tersebut bocor ke saluran air warga, saya juga mencium aroma bau busuk dan air yang menghitam pun nampak di parit yang tersambung ke pabrik sawit milik PT. Pundi Lahan Khatulistiwa,” jelas Yoga.

Dirinya juga menjelaskan jika kondisi pembuangan limbah yang saat ini menimbulkan bau serta membuat warna air menghitam ke sungai besar, sehingga air itu berdampak kurang baik untuk warga setempat.

“Jika nanti ketika hasil sampel uji lab ini keluar dan ternyata pencemarannya ada serta terbukti pencemarannya tinggi, saya meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk segera mengambil tindakan tegas dan memberi sanksi juga menyetop sementara waktu produksi yang ada di pabrik ini sampai semua kolam limbah pembuangan limbah sesuai dengan aturan amdal yang baik dan benar,” tegas Yoga.

[ Reni ]

error: Content is protected !!